Anies menjelaskan tahapan yang dimaksud itu tentu diawali dengan proses vaksinasi. Berbagai sektor usaha pun akan diperbolehkan buka jika seluruhnya sudah divaksinasi.
“Artinya apa, sebelum kegiatan dimulai, pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksinasi dulu. Jadi pembukaannya akan diatur bertahap dan tahapan itu ada kaitannya dengan vaksin,” ujar Anies.
“Jadi misalnya tukang cukur mau buka, boleh, tapi tukang cukur yang vaksin dulu dan yang mau cukur harus sudah vaksin. Warung-restoran mau buka boleh, tapi karyawannya vaksin dulu, yang mau makan di restoran juga harus sudah vaksin. Kantor-kantor non-esensial mau buka, boleh, tapi harus mereka yang bekerja sudah vaksin dulu,” imbuhnya.
Nantinya, tahapan pembukaan kegiatan masyarakat ini akan selalu diiringi dengan pelaksanaan vaksinasi. Bahkan mal dan tempat hiburan pun rencananya akan dibuka jika seluruh pihak sudah divaksinasi.
Discussion about this post