“Empat manfaat dari proteksi ini di antaranya, pertama ketika mengalami musibah meninggal karena kecelakaan, kedua musibah meninggal karena tidak kecelakaan, ketiga pemakaman, dan keempat wakaf wasiat. Jadi setelah meninggal, selain mereka dapat proteksi asuransi, mereka juga secara otomatis telah berwakaf yang pahalanya insyaAllah akan terus-menerus mengalir,” pungkas Iskandar Syamsi. (srv)
Discussion about this post