“Mempertimbangkan waktu terbit bulan di masing-masing daerah, maka shalat gerhana bisa dilakukan pada rentang setelah shalat Maghrib sampai selesai gerhana sesuai dengan waktu di atas,” ujar Kamaruddin.
Adapun sejumlah panduan pelaksanaan shalat gerhana seperti boleh dilakukan di masjid/lapangan asal masuk dalam kategori zona hijau dan kuning risiko penularan COVID-19, sementara zona merah dan oranye diminta melaksanakannya di rumah.
“Jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar dapat menjaga jarak antar shaf dan jamaah. Harus tetap mengenakan masker selama pelaksanaan shalat gerhana,” katanya.
Panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermo gun) dalam rangka memastikan kondisi jamaah sehat dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di setiap pintu masuk.
Discussion about this post