” Belum berakhir cara asesmen, masih berjalan hingga hari ini. Jika untuk gedung non- rumah dari 234 itu rinciannya, tempat ibadah 45 bagian, sekolah 167 bagian, sarana kesehatan 9 bagian dan sarana biasa 13 bagian,” tutur Sadono.
Amatan di alun- alun, untuk jenis rumah dengan cacat berat terpaksa dirobohkan oleh tim sukarelawan yang terdiri dari BPBD, Tentara Nasional Indonesia(TNI), Polri, PMI dan sukarelawan yang lain. Gedung rumah terpaksa dirobohkan karena malah mematikan pemilik rumah dan masyarakat sekitar, karena situasi gedung sudah lemah dampak tergoncang guncangan.
” Usaha yang dilakukan Pemkab Malang memutuskan status berbahaya gawat guncangan hingga 14 hari ke depan. Membuatkan posko pengungsian di 5 titik di 2 kecamatan, membuat dapur biasa, posko kesehatan dan pos dorongan peralatan,” ucap Sadono.
Discussion about this post