” Kemensetneg jadi salah satu fokus yang jadi atensi KPK terkait pengurusan dan eksploitasi BMN( benda kepunyaan negeri) untuk partisipasi pada negeri, salah satunya karena besarnya angka peninggalan kepunyaan Kemensetneg ialah senilai Rp571 triliun, yang mencakup antara lain peninggalan Halaman Kecil Indonesia Bagus, PPK Kemayoran, dan peninggalan Gairah Bung Karno( GBK),” tutur Plt Ahli Ucapan KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.
Terkait peninggalan TMII, bagi Ipi, pada 2020 melalui penerapan kewajiban koordinasi, KPK telah mengkoordinasikan dan fasilitasi para pihak terkait, supaya pengurusan TMII bisa diserahkan pada penguasa dalam perihal ini ke Kemensetneg supaya bisa digunakan sebesar- besarnya untuk kebutuhan negeri dan warga besar.
” Sesuai Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan Notaris, Yayasan Impian Kita memberikan kepemilikan TMII pada penguasa Republik Indonesia yang terdiri atas tanah tanah dan semua gedung yang terdapat di atasnya,” imbuh Ipi.
Discussion about this post