Heru mengatakan ganjaran cemeti itu dilakukan sesuai dengan tetapan Dewan Syariah Banda Aceh, keduanya diklaim teruji dengan cara legal dan memastikan bersalah melakukan jarimah ikhtilath ataupun melanggar Artikel 25 bagian (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. (ser)
Discussion about this post