Berita  

Bea Cukai Jambi Gagalkan Penyelundupan 53 Ribu Benih Lobster

JagatBisnis.Com – Bea Cukai Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster (benur) sebanyak 53.290 ekor dengan nilai Rp 5,3 miliar yang hendak diselundupkan ke Malaysia melalui jalur perairan barat dan timur Provinsi Jambi.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Ardiyatno mengatakan, petugasnya menindak saat sedang bertugas operasi gempur rokok ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Mendalo Darat, Jaluko, Muaro Jambi pada Senin (22/02) malam. “Ribuan benur tersebut dikemas dalam 12 boks styrofoam diangkut menggunakan sebuah mini bus warna hitam, yang semula diduga mengangkut rokok ilegal,” ungkapnya, melalui keterangannya, Kamis (25/2/2021).

Arditayno menjelaskan, berawal dari penyelidikan oleh tim bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal yang melintas di sekitar Jalan Lintas Sumatera, Jambi, petugas bukan menemukan rokok ilegal yang menjadi target, tetapi ribuan benur yang diselundupkan.

Baca Juga :   Bea Cukai Fasilitasi Pengiriman Minuman Beralkohol Legal Dari Bekasi

Petugas Bea Cukai Jambi berhasil menyita barang bukti benih lobster dan kendaraannya, namun untuk para tersangka tidak berhasil ditangkap karena terlebih dahulu melarikan diri dengan meninggalkan kendaraannya.

Baca Juga :   Lindungi Penerimaan Negara Sektor Cukai, Bea Cukai Lakukan Hal Ini

“Sepertinya mereka sudah mengetahui kalau kami sedang mengawasi aktivitasnya, sehingga pengemudinya langsung meninggalkan mobilnya berikut dengan barang bukti yang kami duga rokok ilegal ternyata adalah benih lobster sejumlah 53.290 ekor yang berhasil diamankan,” katanya.

Kini hasil penindakan berupa ribuan benih lobster (benur) telah diserahterimakan kepada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Provinsi Jambi guna dilakukan pelepasan liar. Ribuan benur tersebut dikemas dalam sebuah plastik berisi oksigen, dengan masing-masing kantong diperkirakan mencapai 170 ekor benur.

Baca Juga :   Sasar Zona Merah, Kanwil Bea Cukai Jatim II Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) masih menghentikan ekspor benih lobster. Ekspor baru dapat dibuka pada 2022.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang keberlanjutan dalam benih lobster, seharusnya ekspor terhadap benih tersebut baru bisa dilakukan pada tahun 2022.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO