JagatBisnis.com – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta memberikan bimbingan kepada ketentuan saat Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga ataupun PPKM Tingkat 3 pada seluruh zona di Bunda Kota.
Tutur ia, bimbingan ini bertujuan untuk menyosialisasikan pemakaian aplikasi PeduliLindungi pada restoran, rumah makan, dan cafe yang memiliki gedung sendiri( tidak di dalam plaza).
Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Inovatif Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menjelaskan pemakaian aplikasi PeduliLindungi legal untuk pegawai dan wisatawan.
” Setiap pengunjung dan pegawai harus memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk makan ataupun masuk kegiatan di restoran, rumah makan, dan cafe. Untuk yang belum memiliki barcode PeduliLindungi bisa memasukkan melalui web www. phrionline. com,” tutur Gumilar di Jakarta, Selasa, 7 September 2021.
Discussion about this post