JagatBisnis.com – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, satu orang pelaku peretas web Kepaniteraan Dewan menteri (Setkab) dengan nama samaran MLA, dilepaskan oleh interogator Bareskrim Polri. Karena, pelaku ini masih terkategori di dasar baya, berumur 17 tahun alhasil diserahkan diversi.
“Satu orang diversi. Terdakwa masih kanak- kanak di dasar baya,” tutur Ramadhan saat dikonfirmasi reporter pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Kejahatan Anak (SPPA), diversi ialah pengalihan penanganan masalah dari cara peradilan ke cara di luar peradilan kejahatan.
Jelas Kombes Ahmad Ramadhan, MLA dipulangkan ke tempat asalnya di Sumatera Barat. Tetapi, MLA wajib harus memberi tahu dengan cara teratur selama 3 bulan ke kantor Gedung Sosialisasi( Bapas) setempat.
Discussion about this post