JagatBisnis.Com – NU menolak dengan tegas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Jenderal PBNU Ahmad Helmy Faishal Zaini.
“Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler,” kata Helmy, dikutip dari situs resmi NU, Senin (1/3/2021).
Lebih lanjut ia menegaskan, Indonesia adalah negara Pancasila yang berketuhanan. Karena itu, dalam berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan semua perilaku masyarakat harus berpedoman dengan nilai-nilai agama.
“Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama. Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan kemudaratannya,” tambah Kang Helmy, sapaan akrab pria kelahiran Cirebon, Jawa Barat, 48 tahun lalu ini.
Discussion about this post