Berita  

Warga Menolak Divaksin Bisa Masuk Penjara

Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Freepik)
Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Freepik)

jagatbisnis.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej berkata terdapat ganjaran kejahatan untuk warga yang tidak ingin disuntik vaksin Covid- 19.

Hal ini merujuk pada Hukum( UU) No 6 Tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan.

Ia menarangkan, dalam Artikel 93 UU No 6 Tahun 2018 tercatat tiap orang yang tidak menaati penajaan kekarantinaan kesehatan ataupun membatasi penajaan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana.

” Dengan bui paling lama satu tahun ataupun kompensasi maksimum Rp100 juta,” tuturnya dalam Webinar Nasional: Amatan Hukum, Peranan Masyarakat Negeri Menjajaki Vaksinasi, Sabtu( 9 atau 1).

Tetapi, hukum kejahatan dipakai bagaikan alat paling akhir kala alat penegakan hukum lain tidak berperan.

” Tercantum sosialisasi dari daya kesehatan, dokter, para kedokteran tercantum di dalamnya rekan- rekan IDI ini amat sangat berarti,” jelasnya.

Edward meningkatkan, menghasilkan pemahaman warga akan khasiat vaksin sangat berarti.

Baginya, jika telah terdapat pemahaman, usaha menuntut dalam kondisi penegakan hukum dan kejahatan tidak perlu lagi diserahkan.(ser)

MIXADVERT JASAPRO