Puluhan ABG Terjaring saat Menjajakan Diri melalui Aplikasi MiChat

Puluhan ABG ditangkap terkait kasus prostitusi online

JagatBisnis.com –  Polda Metro Berhasil menguak aplikasi pelacuran yang mengaitkan anak di dasar baya yang berada di sebuah penginapan kawasan Tamansari Jakarta Barat. Pengungkapan itu membuat cemas para orang berumur, alasannya sebesar 18 wanita di dasar baya sukses terjebak sedang menjajakan diri melalui aplikasi online MiChat.

Menjawab banyaknya anak di dasar baya yang ikut serta pelacuran online itu, Komisi Proteksi Anak Indonesia( KPAI) dengan cara jelas meminta penguasa memberikan atensi spesial kepada pemakaian aplikasi MiChat.

Modus pemakaian aplikasi MiChat itu digunakan germo untuk menawarkan anak di dasar baya pada para laki- laki hidung bercak.

Komisioner KPAI Putu Ervina menerangkan perlunya pihak berhak dari kepolisian untuk melakukan langlang siber dengan cara kencang kepada aplikasi ini.

Baca Juga :   Terungkap, Prostitusi Anak di Kelapa Gading

” Kita belum dapat mengeneralisir kalau aplikasi MiChat itu kebanyakan disalahgunakan untuk itu, karena kan ucapan aplikasi terkait pada pengguna, tetapi setelah itu bertepatan sebagian permasalahan pelacuran online yang mengaitkan anak menggunakan aplikasi itu,” ucap Ervina dikonfirmasi badan alat, Selasa 25 Mei 2021.

Ervina menjelaskan, langlang siber yang dilakukan oleh aparat berhak diharapkan bisa menekan nilai pelacuran anak di dasar baya yang banyak digunakan melakui aplikasi MiChat itu.

“ Berarti untuk cyber patrol ataupun langlang siber untuk memantau aplikasi itu yang rentan disalahgunakan untuk booking instruksi untuk prostitusi- prostitusi online,” ujarnya

Baca Juga :   Disulap Jadi Tempat Prostitusi, Pemilik Warung Kelontong Ini Diamankan Polisi

Dalam permasalahan ini, polisi pula mengamankan 2 orang germo yang sering menawarkan wanita di dasar baya melalui aplikasi itu. Tidak hanya menawarkan wanita, kedua germo pula kerap kali makan korban saat sebelum ditawarkan dengan cara online.

Para germo yang terjebak teruji melakukan pemanfaatan dengan cara ekonomi dan intim kepada anak di dasar baya.

Menjawab perihal ini, Ervina menerangkan KPAI meminta supaya pelaku dikenakan artikel berangkap dalam itu, ialah dilibatkan dalam artikel perdagangan orang dan pula undang undang proteksi anak di dasar baya.

” Ini wajib setelah itu diancam dengan kejahatan berkeluk, tidak cuma ucapan artikel terkait pemanfaatan anak dengan cara ekonomi dan intim tetapi pula dijerat dengan artikel prostitusi. Aku pikir penguatan hukum jadi berarti supaya setelah itu pula kanak- kanak terus menjadi aman,” ucap Ervina.

Baca Juga :   Terungkap, Pelajar SMP Terlibat Prostitusi Online

Ervina menjelaskan, berdasarkan informasi berbagai pihak, pelacuran online yang mengaitkan anak dari endemi Corona ini bertambah runcing.

Para pelaku germo dengan berbagai usaha menjanjikan anak mendapatkan biaya yang besar jika menjajaki kemauan para pelaku.

” Di mari nampak kalau karena permasalahannya demikian kali terjadi terdapatnya gejala kalau kanak- kanak mudah dipengaruhi di era endemi, mereka memerlukan uang alhasil anak itu mencari jalur pintas yang akhirnya setelah itu diiming- imingilah untuk mendapatkan uang dengan cara kesalahan itu,” ucapnya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO