JagatBisnis.com – Seorang nenek yang pula pemilik gerai kelontong bernama samaran D( 50), terpaksa diamankan aparat kepolisian. D dibekuk di kediamannya, Dusun Sumber Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Beliau diamankan karena berani membuka aplikasi pelacuran online di warungnya bersama salah satu rekannya bernama samaran DN.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Angket Ajaran Sri Bintoro mengatakan, permasalahan itu terbongkar awal kali setelah terdapatnya informasi masyarakat pertanyaan kebimbangan perbuatan amoral di salah satu gerai kawasan setempat.
” Pihak Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, mendapatkan kompetisi dari warga pertanyaan perbuatan amoral itu. Setelah itu, tim melakukan pelacakan akan kompetisi itu, sampai pada 31 Agustus 2021, aparat sukses mengamankan pelaku,” tutur Ajaran, Jumat, 17 September 2021.
Discussion about this post