Terungkap, Prostitusi Anak di Kelapa Gading

Ilustrasi Prostitusi Foto: FaktualNews.co

JagatBisnis.com – Satuan Reskrim Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara memecahkan permasalahan pelacuran anak di dasar baya, di sebuah kamar Kondominium Gading Nias, Kelapa Gading Jakarta Utara, Rabu, 7 April 2021.

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Balu Arif Darwaman mengatakan, pengungkapan itu berasal dari pihak Reskirm Polsek Kepala Gading menyambut informasi terkait pelacuran yang mengaitkan anak masih di dasar 17 tahun.

“ Pengungkapan terjadi pada 11 Maret 2021, sekitar jam 9 malam, dimana yang kita amankan terdapat 2 orang, korban yang dijual oleh pelaku merupakan AC, 12 tahun, yang masih sekolah kategori 5 SD,” ucap Balu saat mengeluarkan permasalahan itu, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga :   Prostitusi Online, Polisi Tangkap PSK dan Muncikari di Bali

Sementara germo yang jadi terdakwa karena menawarkan wanita umur 12 tahun itu, diketahui bernama samaran DF( 27).

Baca Juga :   Puluhan ABG Terjaring saat Menjajakan Diri melalui Aplikasi MiChat

“ Sekaligus mengamankan terdakwa dan korban, kita pula amankan uang kas senilai Rp450 ribu, dan kunci kamar kondominium,” ucap Balu.

Balu mengatakan, pelaku DF menawarkan AC pada pira laki- laki hidung bercak dengan menggunakan aplikasi alat sosial Mechat.

“ Pelaku menawarkan korban pada laki- laki hidung bercak dengan meng- upload potret- potret korban, di sana tercatat sekali bermain Rp450 ribu,” ucap Balu.

Baca Juga :   Polisi Minta Hotel Cynthiara Alona Tempat Esek-esek Ditutup

Saat ini, DF telah ditahan di Mapolsek Kelapa Tumbuhan akar Jakarta Utara. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Artikel 76F dan 83 KUHP tentang proteksi anak di dasar baya dan perdagangan orang, dengan bahaya ganjaran 15 tahun bui.

“ Sementara untuk korban kita kembalikan ke pihak orangtua dan diserahkan edukasi,” ucap Balu.(ser)

MIXADVERT JASAPRO