JagatBisnis.com – Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) No 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk mendorong lebih banyak kendaraan listrik mengaspal dan perkembangan industrinya semakin pesat di Indonesia.
“Ini dilakukan secara bareng, jadi nanti kita mengimpor mobil listrik tapi pemerintah nanti punya komitmen dengan industri, bahwa industri ini akan dibangun di dalam negeri. Kalau nggak di bangun, nanti ada dendanya,” jelas Dadan saat ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (14/12).
Dadan melanjutkan, nantinya pemerintah akan menagih komitmen industri membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia, jika tidak ingin dikenakan sanksi administrasi.
“Kita sebetulnya mau memberikan kesempatan kepada produsen mobil listrik dari luar untuk melakukan pengembangan industrinya di dalam, tujuan utamanya itu. Supaya dia juga mempunyai modal untuk melakukan usahanya di sini, dibuka sekaligus dia bisa sekaligus menjual di awal,” pungkasnya.
Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan listrik roda dua dan roda empat. Insentif lainnya yang diberikan, yaitu insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah, dan pembebasan atau pengurangan pajak daerah.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan harga kendaraan listrik menjadi lebih terjangkau dan mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. (tia)