JagatBisnis.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya merestui pengajuan pengunduran diri Lucky Hakim sebagai wakil bupati (Wabup) Indramayu hasil Pilkada serentak 2020. Kepastian itu didapat setelah terbit SK Kemendagri tanggal 10 April 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Indramayu Jawa Barat oleh Menteri Dalam Negeri.
Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin menjelaskan, dalam SK disebutkan, Lucky Hakim diberhentikan dengan hormat sebagai wakil bupati Indramayu sejak 8 Februari 2023. Disebutkan juga Kemendagri menyampaikan terima kasih atas jasa Lucky Hakim selama memangku jabatan wakil bupati di Indramayu. Dengan terbitnya SK tersebut, maka tahap berikutnya adalah proses penetapan pengganti Lucky yang didahului adanya usulan dari partai pengusung. Dalam Pilkada Indramayu, partai pengusung itu yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra dan Partai NasDem.
“Nantinya, partai pengusung akan mengusulkan sedikitnya dua nama yang akan disampaikan kepada DPRD setempat. Dari dua nama, akan dipilih satu orang yang selanjutnya akan diusulkan menjadi pengganti Lucky mendampingi Nina Agustina sampai Pilkada 2024,” ungkapnya, dikutip Selasa (25/4/2023).
Dia menjelaskan, pihaknya bakal segera mengumumkan secara resmi pemberhentian Lucky Hakim dari jabatan Wakil Bupati Indramayu. Hal ini seiring dengan sudah disetujuinya surat permohonan mundur Lucky Hakim oleh Kemendagri.
“Salinan surat persetujuan dari Kemendagri itu, sekarang ini diketahui juga sudah diterima oleh Sekretariat DPRD Indramayu. Maka, secara kelembagaan, kami akan mengumumkan isi surat tersebut kepada publik dalam rapat paripurna, pada tanggal 26/27 April 2023 (setelah lebaran),” terangnya. (*/eva)