Kepulauan Widi Dilelang oleh Asing, Begini Kata Kemendagri

JagatBisnis.com –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, gugusan Kepulauan Widi, Maluku Utara, tidak dapat dikelola oleh publik. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA saat menanggapi kabar terkait gugusan kepulauan tersebut akan dilelang di situs lelang asing.

“Kepulauan Widi tidak bisa dimiliki atau dikelola oleh publik karena Kepulauan Widi sudah menjadi kawasan konservasi. Apalagi, status Kepulauan Widi sebagai kawasan konservasi ditetapkan lewat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 102/Kepmen/KP/2020,” tegas Safrizal, Kamis (24/11/2022).

Safrizal menjelaskan, gugusan Kepulauan Widi terdiri dari 104 pulau dan 2 atol (pulau koral) berbentuk cincin. Namun, belum seluruh pulau itu memiliki kode. Terkait hal itu, pihaknya akan segera menggelar rapat lanjutan membahas soal ini.

Baca Juga :   Diduga Punya KTP Ganda, Jaksa Agung Dilaporkan ke Kemendagri

“Untuk 104 pulau dan 2 atol sudah sebagian masuk kode, yang sisanya masih kita sisir,” kata dia.

Baca Juga :      Kemendagri Dorong Kemenkeu Segera Cairkan Anggaran KPU untuk 2022

Sebelumnya, Kepulauan Widi akan dilelang oleh situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS. Ada lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi, atau dalam pelelangan disebut Widi Reserve, yang tersebar di kawasan seluas 10.000 hektar.

Baca Juga :   Kemendagri Bantah Informasi WNA Dibuatkan E-KTP untuk Kepentingan Pemilu

Padahal, hukum di Indonesia non-warga negara Indonesia (WNI) tidak dapat secara resmi membeli pulau di negara tersebut. Akan tetapi, pembelian Kepulauan Widi dapat disiasati dengan membuat pemilik akhirnya mengakuisisi saham di PT Leadership Islands Indonesia (LII). (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO