Kemendagri Siapkan KTP Digital via Ponsel

JagatBisnis.com –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan menambah menambah persediaan e-KTP. Nantinya pengadaan tersebut akan diganti dengan menggunakan aplikasi digital atau identitas kependudukan digital. Sehingga KTP digital bisa diakses via ponsel atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Ditjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan kebijakan itu merupakan solusi asimetrik sebagai langkah bijaksana menggantikan penerbitan e-KTP yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.

Baca Juga :   Kemendagri: PPKM Dicabut, Bansos Tetap Dilanjutkan di Tahun 2023

“Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blangko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan IKD, katanya, Sabtu (11/2/2023).

Dia menjelaskan, pihaknya saat ini menargetkan setidaknya sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan IKD tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga :   Kemendagri: Pembangunan Jakarta Harus Berlanjut Meski Ibu Kota Pindah Ke Kalimantan Timur

“Setidaknya, sekitar 50 juta penduduk Indonesia memiliki IKD pada tahun ini. Jumlah ini sekira 25 persen dari total penduduk,” tegasnya.

Dia menerangkan, untuk mendapatkan IKD, masyarakat perlu mendatangi kantor Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing untuk membuat IKD. Nantinya, warga akan didampingi petugas untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD. 

“Pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi dengan teknologi pengenalan wajah. Jadi sekali datang, pemohon bisa langsung dapat KTP Digital. Dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke handphone pemohon,” papar Zudan. (*/eva)

Baca Juga :   Kemendagri Bahas Pelaksanaan Anggaran Prioritas 2023