JagatBisnis.com – iPhone 16 belum dapat dijual di Indonesia sejak akhir 2024, namun kini ada perkembangan positif mengenai nasib ponsel tersebut di Tanah Air. Apple dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk memproduksi iPhone di Indonesia sebagai respons terhadap larangan penjualannya yang diberlakukan pemerintah pada Oktober 2024.
Langkah ini muncul setelah serangkaian negosiasi antara Apple dan pemerintah Indonesia terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menurut laporan Nikkei Asia, Apple tengah berdiskusi dengan sejumlah pemasok untuk kemungkinan mendirikan pabrik di Indonesia. Jika terealisasi, pabrik ini berpotensi membantu Apple memenuhi persyaratan TKDN yang selama ini menjadi kendala utama dalam penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia
Sebelumnya, pemerintah Indonesia melarang penjualan iPhone 16 karena Apple dinilai belum memenuhi komitmennya dalam hal investasi lokal. Meskipun Apple telah berinvestasi sekitar 1 miliar dolar AS untuk membangun pabrik aksesori AirTag di Batam, pemerintah menyatakan bahwa investasi tersebut tidak cukup untuk mencabut larangan karena tidak terkait langsung dengan produksi iPhone.
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia terkait dengan ketentuan TKDN yang mengharuskan komponen lokal dalam perangkat tersebut mencapai 35 hingga 40 persen. Dengan memproduksi iPhone di Indonesia, Apple berpotensi memenuhi syarat TKDN dan mengatasi masalah ini.
Pabrik Baru dan Dampaknya bagi Indonesia
Rencana untuk membangun pabrik iPhone di Indonesia tidak hanya diharapkan dapat mengatasi masalah TKDN, tetapi juga akan berkontribusi pada pembuatan lapangan pekerjaan baru di Tanah Air. Jika pabrik ini terwujud, hal itu bisa menjadi langkah besar dalam mendukung ekonomi lokal dan memenuhi kebutuhan pasar Indonesia terhadap produk Apple.
Namun, sampai saat ini, Apple masih belum menyerahkan revisi proposal kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Proposal revisi ini sangat penting untuk menentukan apakah larangan penjualan iPhone 16 dapat dicabut. Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, keputusan tentang pencabutan larangan tergantung pada Apple dan apakah perusahaan tersebut dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Proses Revisi Proposal Masih Berlanjut
Febri menambahkan bahwa Apple perlu mengajukan revisi proposal investasi untuk mendapatkan izin edar iPhone 16 di Indonesia. Meski ada investasi untuk pabrik AirTag di Batam, itu dianggap sebagai skema investasi yang berbeda dan tidak langsung mendukung TKDN iPhone 16.
Sebelumnya, Menteri Investasi Indonesia, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa diskusi dengan Apple diharapkan dapat selesai dalam satu hingga dua minggu, namun hingga pertengahan Februari 2025, negosiasi tersebut belum menunjukkan hasil yang signifikan. Pemerintah Indonesia juga mengungkapkan bahwa nilai investasi yang diajukan Apple untuk pabrik AirTag di Batam lebih kecil daripada yang dilaporkan sebelumnya.
Dengan demikian, nasib penjualan iPhone 16 di Indonesia masih bergantung pada apakah Apple dapat memenuhi persyaratan investasi yang sesuai dan mengajukan proposal yang tepat kepada pemerintah. (Mhd)