JagatBisnis.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia menegaskan bahwa izin edar untuk iPhone 16 belum akan diterbitkan, meskipun Apple berencana membangun pabrik AirTag di Batam. Rencana investasi untuk pabrik AirTag, menurut Kemenperin, merupakan skema investasi yang berbeda dan tidak terkait dengan proposal investasi untuk iPhone 16 di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa pembangunan pabrik AirTag bukan bagian dari proposal investasi ketiga Apple untuk periode 2024-2026. Oleh karena itu, hal tersebut tidak dapat dihitung untuk pencabutan larangan penjualan iPhone 16.
“Revisi proposal tersebut akan menjadi pertimbangan apakah iPhone 16 series dicabut pelarangan jual belinya. Jadi, pencabutan larangan penjualan iPhone 16 series tergantung pada Apple. Bisa cepat atau juga bisa lambat,” ujar Febri, seperti dikutip Rabu (29/1).
Febri menambahkan bahwa hingga saat ini, Kemenperin belum menerima revisi proposal dari Apple setelah negosiasi pada 7 Januari 2025. Sebagai catatan, Apple masih harus mengajukan revisi proposal skema investasi ke-3 kepada Kemenperin agar dapat memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk iPhone 16.
“Selama kami belum mendapatkan proposal tersebut, kami belum bisa memberikan sertifikat TKDN iPhone 16 series. Selesai tidaknya pelarangan iPhone 16 tergantung Apple,” tegas Febri, sekaligus membantah kabar mengenai rencana penerbitan izin edar iPhone 16 yang beredar belakangan ini.
Sebelumnya, Menteri Investasi Indonesia, Rosan Roeslani, menyebutkan bahwa diskusi intensif sedang berlangsung dan diharapkan bisa diselesaikan dalam satu atau dua minggu ke depan.
Baca Juga: Kemenperin Ungkap Nilai Investasi Pabrik AirTag Apple Tak Sampai US$ 1 Miliar
Dalam analisis Kemenperin, nilai investasi pabrik AirTag Apple di Batam jauh lebih rendah dari yang diharapkan. Dari perhitungan teknokratis, nilai investasi riil proyek tersebut hanya sekitar US$ 200 juta, jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai investasi yang diajukan Apple, yaitu US$ 1 miliar.
“Jika nilai investasi Apple memang mencapai US$ 1 miliar, itu akan menjadi hal yang positif, terutama untuk penyerapan tenaga kerja,” ujar Febri.
Sehingga, meski Apple telah menunjukkan komitmen untuk berinvestasi di Indonesia, pencabutan larangan penjualan iPhone 16 dan kelanjutan skema investasi tersebut masih sangat bergantung pada tindakan Apple dalam mengajukan proposal revisi. (Hky)