JagatBisnis.com – Mulai tahun 2025, pekerja di Indonesia akan memasuki usia pensiun pada usia 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Pada awalnya, usia pensiun ditetapkan pada usia 56 tahun. Namun, sejak 1 Januari 2019, usia pensiun mengalami peningkatan menjadi 57 tahun. Menurut PP tersebut, usia pensiun kemudian akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai usia pensiun 65 tahun. Dengan demikian, pada 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia akan menjadi 59 tahun.
Jika seorang peserta telah mencapai usia pensiun namun masih tetap bekerja, mereka memiliki opsi untuk memilih kapan akan menerima manfaat pensiun. Mereka bisa memilih untuk mulai menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja, dengan ketentuan bahwa pilihan tersebut harus dilakukan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun tercapai.
Selain itu, PP 45/2015 juga mengatur bahwa manfaat dari program Jaminan Pensiun akan mengalami kenaikan setiap tahunnya, tanpa diikuti dengan kenaikan iuran, yang memberikan manfaat lebih bagi peserta program. (Mhd)