Ekbis  

Pemerintah Evaluasi Permohonan Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga oleh Freeport

Pemerintah Evaluasi Permohonan Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga oleh Freeport. foto dok ebk.ptfi.co.id

JagatBisnis.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa PT Freeport Indonesia telah mengajukan permohonan relaksasi ekspor konsentrat tembaga untuk tahun 2025. Proses evaluasi atas permohonan ini masih berlangsung, dengan melibatkan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Koordinator Perekonomian.

Proses Evaluasi dan Pertimbangan

Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah sedang mengkaji usulan Freeport mengenai volume dan durasi izin ekspor konsentrat tembaga yang diajukan. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan relaksasi ekspor tersebut tidak hanya menguntungkan pihak perusahaan, tetapi juga memberikan nilai tambah yang optimal bagi negara.

Baca Juga :   PT Freeport Indonesia Resmikan Smelter Terbesar di Dunia di Gresik, Ciptakan 2.000 Lapangan Kerja

Isu Kerusakan Fasilitas Smelter

Salah satu alasan utama di balik pengajuan relaksasi ekspor oleh Freeport adalah kerusakan pada fasilitas smelter mereka, terutama di bagian produksi asam sulfat. Bahlil menyebutkan bahwa meskipun kerusakan tersebut hanya mencakup kurang dari 10% dari total area smelter, dampaknya cukup signifikan terhadap operasional fasilitas smelter secara keseluruhan. Tanpa perbaikan pada bagian asam sulfat, proses industri lainnya tidak dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga :   Pemerintah Terapkan Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga Mulai 1 Januari 2025, PTFI Terkena Dampak

Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga

Pada 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan larangan ekspor konsentrat tembaga. Hal ini berarti PT Freeport Indonesia tidak dapat lagi mengekspor konsentrat tembaga sesuai dengan peraturan terbaru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 10 Tahun 2024, yang mencakup bijih tembaga dan konsentrat tembaga dengan kode HS ex 2603.00.00.

Sebagai tambahan, Bea Cukai juga menegaskan bahwa larangan ekspor tetap berlaku sesuai dengan Permendag No 10/2024 dan Permen ESDM No 06/2024, yang mengatur bahwa konsentrat tembaga termasuk dalam daftar barang yang dilarang untuk diekspor mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga :   Smelter Tembaga PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Siap Berproduksi, Berpotensi Tingkatkan Ekonomi Indonesia

Keputusan Pemerintah

Saat ini, pemerintah tengah melakukan evaluasi atas permohonan Freeport dan belum memutuskan apakah relaksasi ekspor akan diberikan atau tidak. Bahlil memastikan bahwa keputusan yang akan diambil akan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Freeport maupun bagi negara.

Pemerintah berharap bisa memberikan kepastian secepat mungkin untuk mendukung keputusan bisnis perusahaan yang terdampak, mengingat situasi ini terkait dengan fasilitas smelter yang hampir selesai. (Zan)