JagatBisnis.com – Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan larangan ekspor konsentrat tembaga per 1 Januari 2025, yang langsung berdampak pada PT Freeport Indonesia (PTFI). Larangan ini mengakhiri harapan PTFI untuk memperoleh perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga, setelah sebelumnya mengalami insiden kebakaran pada fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE, Jawa Timur, pada 14 Oktober 2024.
Ketentuan Larangan Ekspor dan Implikasinya
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Andri Gilang Nugraha, mengungkapkan bahwa larangan ekspor tersebut sudah berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 10 Tahun 2024 yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Dalam peraturan tersebut, mineral tembaga, termasuk bijih tembaga dan konsentrat tembaga, masuk dalam daftar barang yang dilarang untuk diekspor.
“Larangan ekspor konsentrat tembaga sudah berlaku sesuai ketentuan dalam Permendag No 10/2024,” kata Andri dalam keterangannya, Kamis (2/1).
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, juga memastikan bahwa peraturan mengenai larangan ekspor tetap berlaku, tanpa adanya perubahan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 06/2024 yang menjadi dasar pelaksanaan relaksasi ekspor konsentrat mineral.
Dampak pada PT Freeport Indonesia
Larangan ekspor ini datang setelah terjadinya insiden kebakaran pada fasilitas smelter milik PTFI di Gresik, yang menghambat kemampuan perusahaan untuk memenuhi syarat ekspor. Sebelumnya, PTFI berharap dapat mendapatkan perpanjangan izin ekspor untuk konsentrat tembaga, mengingat smelter mereka belum sepenuhnya beroperasi kembali setelah kebakaran.
Sebagai informasi, daftar mineral yang masuk dalam larangan ekspor ini merujuk pada Permen ESDM No 06/2024 dan belum ada perubahan terkait hal tersebut. Oleh karena itu, tidak ada perubahan pula pada daftar mineral yang dilarang untuk diekspor sesuai dengan ketentuan dalam Permendag No 10/2024. (Zan)