MK Putuskan Mandi Uap/Spa Tidak Termasuk Jasa Hiburan, Bebas Kenaikan Pajak 40%-75%

MK Putuskan Mandi Uap/Spa Tidak Termasuk Jasa Hiburan, Bebas Kenaikan Pajak 40%-75%. foto dok

JagatBisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait pengklasifikasian mandi uap/spa, yang kini dipastikan keluar dari kategori jasa hiburan. Dengan keputusan ini, sektor spa tidak akan terpengaruh oleh kenaikan pajak 40%-75% yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Keputusan MK ini berkenaan dengan gugatan yang mengarah pada Pasal 55 ayat (1) huruf I UU HKPD, yang sebelumnya memandang mandi uap/spa sebagai bagian dari kelompok hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar. Namun, MK memutuskan bahwa mandi uap/spa seharusnya dimaknai sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.

Baca Juga :   MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam keterangannya mengatakan, “Frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional’.”

Keputusan ini menegaskan bahwa mengklasifikasikan mandi uap/spa dalam kategori hiburan akan menimbulkan kekhawatiran serta ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha spa. Hal ini karena layanan mandi uap/spa lebih sesuai dengan praktik kesehatan tradisional yang sudah diatur secara sah oleh berbagai peraturan hukum, seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga :   PT GKP Dinilai Keliru Tafsirkan Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023, Pakar Hukum: "Putusan MK Tidak Menghapus Hak Konsumen"

MK menyatakan bahwa pelayanan kesehatan tradisional seperti spa harus dipandang sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional. Mandi uap/spa sendiri, menurut MK, menawarkan manfaat kesehatan yang berakar pada tradisi lokal dan harus dihargai sebagai upaya promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif.

Selain itu, MK juga menegaskan bahwa spa telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 8 Tahun 2024, yang membagi layanan spa menjadi health spa, wellness spa, dan medical spa, masing-masing bertujuan untuk kesehatan promotif, preventif, serta kuratif dan rehabilitatif.

Baca Juga :   MK Gelar Pemilihan Pimpinan Pengganti Anwar Usman, Siapa yang Bakal Jadi Ketua?

Namun, terkait dengan pengenaan tarif pajak untuk spa, MK menyatakan bahwa kewenangan untuk menetapkan tarif pajak tersebut ada pada pembentuk undang-undang, sesuai dengan amanat Pasal 23A UUD 1945. Hal ini memastikan bahwa keputusan mengenai pajak untuk layanan mandi uap/spa tetap menjadi domain pembuat kebijakan.

Dengan keputusan ini, sektor spa dapat beroperasi dengan lebih tenang, tanpa khawatir akan dampak pajak yang memberatkan usaha mereka. Sebelumnya, ada kekhawatiran mengenai potensi pajak ganda yang dapat merugikan keberlangsungan usaha kesehatan tradisional ini, namun MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. (Hky)