JagatBisnis.com – Organisasi keagamaan Muhammadiyah berpotensi untuk mengelola tambang batubara bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk. Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat kunjungan kerjanya di Balikpapan pada Sabtu (14/12).
Bahlil mengungkapkan bahwa proses perizinan pengelolaan tambang tersebut sedang berjalan, dan hanya tinggal menunggu waktu hingga izin dikeluarkan. “Sedang berproses, [tambang] eks PKP2B kemungkinan besar kalau saya enggak lupa itu punya Adaro, kemungkinan besar,” ujar Bahlil.
Selain itu, Bahlil juga menjelaskan bahwa organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) telah terlebih dahulu mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola tambang batubara bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC). “Sudah jalan, sudah selesai, Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah keluar,” lanjutnya.
Kementerian ESDM sedang dalam proses memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan, termasuk NU dan Muhammadiyah. Kedua organisasi tersebut mempertimbangkan lahan tambang batubara selain yang telah disediakan pemerintah, seperti bekas lahan PT Adaro Energy Tbk atau PT Arutmin Indonesia.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, pemerintah memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk memperoleh WIUPK bekas PKP2B. Total area yang disediakan mencapai 96.854 hektare, mencakup lahan bekas pertambangan milik perusahaan besar seperti Adaro Energy, Indika Energy, dan Arutmin Indonesia, dengan lahan bekas KPC yang telah diberikan kepada NU. (Mhd)