Muhammadiyah Nyatakan Bitcoin dan Mata Uang Kripto Lainnya Haram

JagatBisnis.com – Kini giliran Majelis Tarjih Pengurus Pusat (PP) Muhammadyah yang menetapkan Fatwa Tarjih terkait mata uang kripto, hukumnya haram, baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar. Pasalnya, terdapat kemudaratan dalam uang kripto tersebut. Menggunakan bitcoin juga mengandung gharar (ketidakjelasan).

Baca Juga :   Kemendag: Kripto Aset, Bukan Alat untuk Pembayaran

“Nilai mata uang kripto seperti Bitcoin sangat fluktuatif dengan kenaikan atau penurunan yang tidak wajar. Selain sifatnya yang spekulatif. Karena Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa ada aset yang menjamin seperti emas dan barang berharga lain,” ungkap Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Kamis (20/1/2021).

Dia menjelaskan, sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat Islam. Karena tidak memenuhi nilai juga tolok ukur Apalagi, sebagai alat tukar, sebenarnya hukum asal mata uang kripto adalah boleh, sebagaimana kaidah fikih dalam bermuamalah. Karena penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter.

Baca Juga :   Harga Bitcoin dan Kripto Terus Menurun

“Jadi, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku. Namun, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO