JagatBisnis.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengumumkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin mendapatkan izin pemanfaatan hasil sedimentasi laut, termasuk pasir laut. Dalam sebuah pernyataan, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, menjelaskan bahwa saat ini KKP sedang menilai 66 perusahaan yang telah mengajukan permohonan.
“Proses ini sesuai dengan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) 26/2023, yang memperbolehkan pemanfaatan hasil sedimentasi laut untuk pembangunan infrastruktur, reklamasi, dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri,” jelas Doni. Ia menambahkan bahwa ekspor pasir laut akan menjadi opsi terakhir setelah Domestic Market Obligation (DMO) terpenuhi.
Kriteria Perusahaan yang Memenuhi Syarat
Doni menekankan bahwa KKP tidak hanya melihat ukuran perusahaan, tetapi lebih pada kemampuan perusahaan untuk memenuhi persyaratan regulasi yang ditetapkan. Beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi meliputi:
- Bidang Usaha: Perusahaan harus bergerak di bidang pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi laut, dengan teknik dan prosedur yang sesuai.
- Badan Usaha: Perusahaan harus berbentuk perseroan terbatas (PT) yang didirikan menurut hukum Indonesia dan memiliki rencana tanggung jawab sosial serta lingkungan yang jelas.
- Peralatan Khusus: Perusahaan wajib memiliki peralatan yang diperlukan untuk melakukan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi, serta peralatan pendukung yang memanfaatkan teknologi khusus.
- Sumber Daya: Perusahaan harus memiliki kemampuan modal, sumber daya manusia, dan teknologi yang sesuai dengan kapasitas pekerjaan, serta tidak memiliki riwayat pelanggaran dalam perizinan di sektor kelautan dan perikanan.
Tanggung Jawab Perusahaan
Selain memenuhi syarat teknis dan administratif, perusahaan juga harus menunjukkan komitmen terhadap tanggung jawab sosial kepada masyarakat di lokasi kegiatan. Ini menjadi aspek penting dalam mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan lokal.
Pembayaran dan Izin
Setelah mendapatkan persetujuan Izin Pemanfaatan Pasir Laut (IPPL), perusahaan diwajibkan melakukan pembayaran awal sebesar 5% dari total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang dihitung berdasarkan volume pasir laut yang akan dimanfaatkan. Tagihan PNBP ini akan diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Dengan adanya regulasi yang ketat dan jelas, diharapkan pemanfaatan pasir laut dapat dilakukan dengan bertanggung jawab, serta memberikan manfaat bagi pembangunan infrastruktur dan kebutuhan dalam negeri. KKP berkomitmen untuk menilai setiap permohonan dengan seksama demi menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia. (Zan)