KKP Musnahkan 23 Alat Tangkap Ilegal di Kalbar: Langkah Tegas Menuju Penangkapan Ikan Berkelanjutan.

KKP Musnahkan 23 Alat Tangkap Ilegal di Kalbar: Langkah Tegas Menuju Penangkapan Ikan Berkelanjutan. foto dok rm.id

JagatBisnis.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dengan memusnahkan 23 alat tangkap ilegal di Kantor Wilayah Kerja Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar). Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan aturan dan mendukung program ekonomi biru.

Pemusnahan Alat Tangkap Ilegal

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa alat tangkap yang dimusnahkan tersebut dihimpun dari berbagai operasi patroli serta penyerahan sukarela oleh nelayan. Alat tangkap tersebut meliputi 17 unit alat setrum ikan dan enam set jaring mini trawl.

Baca Juga :   Peningkatan Pengawasan dan Pendapatan dari Tata Kelola Benih Lobster, KKP Ungkap Hasil Positif Sejak Berlaku Permen KP No 7 Tahun 2024

“Alat tangkap ikan ini dimusnahkan karena penggunaannya tidak ramah lingkungan serta mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Ipunk dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (8/9). Ia menekankan bahwa alat tangkap ini bukan barang bukti tindak pidana, melainkan hasil pengawasan dan penertiban.

Komitmen Terhadap Ekonomi Biru

Pemusnahan alat tangkap ilegal ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberantas penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan, seperti pukat trawl. “Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendukung program ekonomi biru serta memastikan penangkapan ikan dilakukan secara terukur dan berkelanjutan,” tambah Ipunk.

Baca Juga :   Tiga Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam dan Malaysia Diamankan di Laut Natuna

Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak, Abdul Quddus, mengungkapkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan berasal dari hasil pengawasan di beberapa wilayah, termasuk Satwas Kayong Utara, Wilker Ketapang, Wilker Kapuas Hulu, dan Stasiun PSDKP Pontianak selama periode 2023-2024.

Peraturan Baru untuk Melindungi Laut

Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 36 Tahun 2023 yang melarang penggunaan alat penangkapan ikan yang merusak lingkungan. Aturan ini bertujuan untuk mengatur penempatan alat tangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur serta wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Baca Juga :   Ekspor Udang Indonesia Turun 13,6% pada Semester I 2024

Dengan pemusnahan alat tangkap ilegal dan penegakan regulasi yang ketat, Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen untuk melindungi ekosistem laut dan memastikan sumber daya kelautan serta perikanan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk generasi mendatang. (Zan)