Ekbis  

Peningkatan Pengawasan dan Pendapatan dari Tata Kelola Benih Lobster, KKP Ungkap Hasil Positif Sejak Berlaku Permen KP No 7 Tahun 2024

Peningkatan Pengawasan dan Pendapatan dari Tata Kelola Benih Lobster, KKP Ungkap Hasil Positif Sejak Berlaku Permen KP No 7 Tahun 2024. foto dok katalog.lkpp.go.id

JagatBisnis.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan hasil positif dari pengawasan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang semakin ketat sejak berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 7 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Benur. Peraturan ini terbukti efektif dalam meningkatkan pengawasan dan mengurangi aktivitas ilegal terkait benih lobster.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Drama Panca Putra, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023, KKP hanya berhasil menggagalkan 15 upaya penyelundupan benur dengan total 1,3 juta ekor. Namun, sejak diterbitkannya Permen KP No 7 Tahun 2024, upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan meningkat signifikan. Hingga semester pertama 2024, KKP telah menggagalkan 22 kasus penyelundupan dengan total 2 juta ekor benur.

Baca Juga :   Potensi Ekonomi Udang Budidaya dan Tantangan Hukum: Harapan dan Kendala

“Semenjak terbitnya Permen KP 7/2024, kegiatan pengawasan terhadap budidaya dan pengeluaran BBL dari Indonesia memang kita perketat,” ujar Drama dalam konferensi pers capaian kinerja KKP di Jakarta pada Jumat (2/8). “Hasilnya, kita dapat melihat peningkatan yang signifikan dalam jumlah upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan.”

Baca Juga :   Ini Alasan Larang Lobster dan Kepiting Direbus Hidup-Hidup

Selain meningkatkan pengawasan, Permen KP No 7/2024 juga memberikan dampak positif pada sektor budidaya lobster. KKP melaporkan bahwa regulasi ini telah mendorong aktivitas budidaya benur baik di dalam maupun luar negeri. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari budidaya lobster mencapai Rp 3,6 miliar sejak diterbitkannya peraturan tersebut.

Baca Juga :   Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp27 Miliar Berhasil Digagalkan

“Aturan ini tidak hanya memperketat pengawasan, tetapi juga mendorong kolaborasi antara perusahaan dan budidaya lobster di berbagai lokasi,” tambah Drama. “Kami melihat adanya peningkatan partisipasi dan investasi dalam budidaya lobster yang berkontribusi pada pendapatan negara.”

Dengan adanya peraturan baru ini, KKP berharap bisa terus memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan hasil dari sektor budidaya lobster, serta meminimalkan praktik penyelundupan yang merugikan. (Mhd)