KPU Jakarta Gelar Rapat Pleno Bahas Nasib 1 Pasangan Calon Independen

jagatbisnis.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal menggelar, rapat pleno terkait rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Jakarta 2024. Rapatnya dilakukan di Jakarta pada, Selasa (18/6/2024).

KPU DKI Jakarta telah merampungkan, proses verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024. Sekaligus menindaklanjuti surat KPU nomor 959/PL.02.2-SD/05/2024) tanggal 15 Juni 2024.

Isi suratnya perihal, verifikasi administrasi kebaikan dan verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Adalah Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.

Baca Juga :   Anggota KPU Bicara Soal Masa Jabatan Presiden

Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, pihaknya mengundang pasangan independen dalam rapat pleno yang diagendakan mulai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :   Pengamat: Penundaan Pemilu Sangat Berbahaya

“Mudah-mudahan jam 21.00 nanti sudah selesai (rapat plenonya),” kata Dody saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).

KPU Provinsi DKI Jakarta telah membuka masa pengajuan, perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak 3 Juni 2024 dan berakhir pada 7 Juni 2024 pukul 23:59 WIB.

Baca Juga :   KPU Sebut KPPS yang Meninggal Dunia Dapat Santunan

Pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan perbaikan berupa dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan.

Bisa juga dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki atau dilengkapi. (Hfz)