Anggota KPU Bicara Soal Masa Jabatan Presiden

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari - Tangkapan Layar YouTube APHNT-HAN

JagatBisnis.com – Anggota KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, Pasal 7 UUD 1945 mengatur pembatasan masa jabatan presiden. Dalam pasal tersebut dijelaskan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Hal itu disampaikan Hasyim dalam webinar ‘Pemilu Berkala dan Pelembagaan Demokrasi Konstitusional’ di channel YouTube Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHNT-HAN), Selasa (22/3/2022).

“Dalam konteks demokrasi, republik, pembatasan kekuasaan adalah melalui masa jabatan. Karena pada prinsipnya kekuasaan itu harus dibatasi, termasuk masa jabatan. Itu pemaknaan saya dalam rumusan itu,” kata Hasyim.

Baca Juga :   PKP Punya Kesempatan untuk Perbaiki Syarat Kepesertaan Pemilu Usai Gugatannya Dikabulkan Bawaslu,

Pembatasan jabatan Presiden merupakan prinsip demokrasi. Hasyim menambahkan asas pemilu juga digelar setiap lima tahun. Hasyim menuturkan asas pemilu diatur dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.

Baca Juga :   KPU Targetkan PKPU Tahapan Pemilu 2024 Diundangkan Pekan Ini

“Dalam negara demokrasi, terjadinya regularitas pemilu, adanya sirkulasi kepemimpinan nasional yang reguler. Apakah itu 4 tahunan seperti di Amerika Serikat, ataukah 5 tahunan seperti di Indonesia,” tuturnya.

DPR sudah menyetujui pemilu digelar pada 14 Februari 2024. Meski Jokowi baru habis masa jabatannya pada 20 Oktober 2024.

Baca Juga :   Selama Menjabat, Penjabat Bupati Dilarang Lakukan 4 Hal Ini

Beradasarkan Pasal 167 ayat 7 UU Pemilu, penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih paling lambat 14 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

“Presiden dilantik 19 Oktober 2019, maka habis pada 20 Oktober 2024. Maka 14 hari sebelum tanggal 20 Oktober, sudah ditetapkan. 6 Oktober (2024) sudah harus terpilih Presiden,” tandas Hasyim. (pia)

MIXADVERT JASAPRO