Penyidik OJK Rampungkan 123 Perkara di Industri Keuangan hingga Mei 2024

jagatbisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 123 perkara hingga 30 Mei 2024.

Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena menyatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan.

“Total perkara itu terdiri dari 98 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal, dan 20 perkara Industri Keuangan Non Bank (IKNB),” ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (10/6).

Baca Juga :   ITB Tawarkan Skema Pembayaran UKT Pakai Pinjol, Dikritik dan Diselidiki OJK

Selanjutnya, Sophia menerangkan jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 105 perkara. Adapun dari 105 perkara tersebut, sebanyak 99 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 6 perkara masih dalam tahap kasasi.

Baca Juga :   OJK Ungkap 3 Hal Penting di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Sophia mengatakan OJK optimistis sistem keuangan dapat terjaga stabil. Hal itu seiring dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, serta senantiasa bersinergi dengan pemerintah, Bank Indonesia, LPS, industri keuangan, serta asosiasi pelaku usaha di sektor riil.

Baca Juga :   OJK Tutup 244 Iklan Produk dan Layanan Jasa Keuangan

Sementara itu, Sophia menyebut OJK terus meningkatkan kolaborasi dan mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan agar dapat memperkuat ekosistem sektor keuangan yang sehat serta memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan dengan tetap menjaga prinsip governansi yang baik, integritas, dan fokus pada aspek keberlanjutan. (Hfz)

MIXADVERT JASAPRO