ITB Tawarkan Skema Pembayaran UKT Pakai Pinjol, Dikritik dan Diselidiki OJK

pinjol foto : https://kumparan.com/

JagatBisnis.com –  Kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menawarkan skema pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) melalui pinjaman online (pinjol) menuai kritik dari berbagai pihak. Kebijakan tersebut dinilai memberatkan mahasiswa dan berpotensi menjerumuskan mereka ke dalam jeratan utang.

Kebijakan tersebut diketahui mulai diterapkan pada semester genap tahun akademik 2023/2024. ITB bekerja sama dengan platform pinjaman online Danacita untuk memberikan pilihan bagi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT.

Berdasarkan informasi yang beredar, mahasiswa yang ingin menggunakan skema ini harus mengajukan pinjaman dengan bunga mulai dari 18% hingga 24%. Selain itu, mahasiswa juga harus membayar biaya administrasi sebesar 2% dari total pinjaman.

Baca Juga :   OJK Buka Lowongan Pegawai 2024, Peluang Besar bagi Lulusan Baru

Kritik dari Mahasiswa dan Pengamat Pendidikan

Kebijakan ITB ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari mahasiswa dan pengamat pendidikan. Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, Yogi Syahputra, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk “pemerasan” terhadap mahasiswa.

“Kebijakan ini tidak berprikemanusiaan. Mahasiswa yang tidak mampu bayar UKT terancam cuti kuliah. Dengan adanya opsi pinjol, justru mahasiswa makin terjerat utang,” kata Yogi.

Pengamat pendidikan, Ubaidillah Amin, juga mengkritik kebijakan ITB tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat sasaran.

Baca Juga :   Terus Perkuat Aspek Perlindungan Konsumen, OJK Apresiasi BNI

“Kebijakan ini tidak tepat sasaran. Mahasiswa yang kesulitan membayar UKT biasanya berasal dari keluarga kurang mampu. Dengan bunga yang tinggi, justru akan semakin memberatkan mereka,” kata Ubaidillah.

OJK Selidiki Danacita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga ikut turun tangan untuk menyelidiki kebijakan ITB tersebut. OJK memanggil pihak Danacita untuk dimintai penjelasan.

OJK mengatakan bahwa pihaknya akan meninjau kebijakan ITB tersebut dari sisi perlindungan konsumen. OJK akan memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak memberatkan mahasiswa dan tidak menimbulkan risiko bagi mereka.

Baca Juga :   Ini Strategi OJK Jaga Stabilitas Sektor Keuangan Ditengah Ancaman Omicron

Kemungkinan Perubahan Kebijakan

Di tengah kritik yang terus bergulir, ITB belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan perubahan kebijakan tersebut. Namun, Rektor ITB, Reini Wirahadikusumah, mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.

“Kami akan pertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari mahasiswa dan OJK. Kami ingin kebijakan ini bisa bermanfaat bagi mahasiswa,” kata Reini.

Kebijakan ITB ini menjadi sorotan publik karena dinilai tidak manusiawi dan berpotensi menjerumuskan mahasiswa ke dalam jeratan utang. OJK pun turun tangan untuk menyelidiki kebijakan tersebut. (tia)

MIXADVERT JASAPRO