Kenaikan UKT Universitas Negeri 2024 Batal, Menag Minta UKT Di UIN Tak Memberatkan

jagatbisnis.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tenologi (Kemendikbudristek) membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di universitas negeri tahun 2024. Kementerian Agama (Kemenag) pun meminta UKT di universitas islam negeri (UIN) dan institut agama islam negeri (IAIN) tak memberatkan mahasiswa.

Pesan itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disela-sela penandatanganan prasasti peremian Gedung Alumni Center UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Minggu 26 Mei 2024.

“Prinsipnya UKT itu tidak boleh memberatkan mahasiswa. Jadi nanti Pak Rektor akan terus berkoordinasi dengan kami terkait dengan UKT. Sekali lagi, prinsipnya UKT tidak boleh memberatkan mahasiswa,” ujar Menag dilansir dari website Kemenag.

Kemenag juga menunda dahulu proses transformasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) hingga seluruh instrumen pemenuhan kebutuhan PTN-BH disiapkan..

“Saya tunda dulu proses PTN-BH untuk UIN Jakarta sampai seluruh instrumen pemenuhan kebutuhan PTN-BH ini disiapkan,” jelas Gus Men panggilan akrabnya.

Baca Juga :   Tujuh Film Indonesia Terpilih untuk Tayang di IFFR 2023 Belanda

Menag juga berpesan kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar supaya tidak terlalu bergantung dari UKT untuk pembiayaan logistik dan operasional pendidikan di kampus. Ia menyebut sumber pendanaan bisa dihasilkan dari pengelolaan rumah sakit, hotel, dan asrama.

“Rumah sakit itu bisa menjadi tulang punggung untuk mendapatkan logistik bagi pemenuhan kebutuhan kampus. Asrama mahasiswa dan hotel yang bagus juga dapat menjadi alternatif sumber pendapatan bagi UIN Jakarta dalam menjalankan proses operasionalnya. Nanti tolong disiapkan agar apa yang kita bicarakan dapat terwujud,” kata Gus Men.

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar menyebut, UIN Jakarta sedang mengembangkan kemandirian dalam pendanaan melalui pengembangan pusat bisnis sebagai upaya agar tidak terlalu bergantung kepada UKT dalam proses operasional kampus.

Baca Juga :   Kemendikbudristek Gandeng Komunitas Adat di Gowa Lestarikan Tanaman Obat Herbal

“Kita mengarah kepada kemampuan mandiri di dalam pendanaan. Maka kita kembangkan pusat bisnis seperti rumah sakit, hotel, dan sebagainya akan kita kembangkan untuk tidak mengandalkan UKT,” terang Asep.

UKT 2024 batal naik

Diberitakan sebelumnya, pemerintah membatalkan kenaikan UKT 2024 di universitas negeri. Pembatalan kenaikan UKT 2024 di universitas negeri karena banyaknya penolakan akibat naik terlalu tinggi.

Pembatalan UKT 2024 disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, Senin 27 Mei 2024. Dengan keputusan pembatalan kenaikan UKT 2024, maka UKT yang berlaku tahun ini adalah UTK tahun 2023.

“Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” kata Mendikbudristek selepas bertemu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (27/5), dilansir dari website resmi Kemendikbudristek.

Baca Juga :   Anggaran Pendidikan 2023 Tertinggi Sedekade Terakhir, Capai Rp608,3 Triliun

“Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya,” lanjut Mendikbudristek.

Pembatalan kenaikan UKT 2024 diputuskan dengan mencabut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Aturan itu diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH. (Hfz)

MIXADVERT JASAPRO