Skema Iuran BPJS Kesehatan: Tetap Sama, Mutu Layanan Meningkat!

JagatBisnis.com, Jakarta –Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Agus Suprapto, memberikan kabar gembira bagi para peserta BPJS Kesehatan. Beliau menyatakan bahwa sistem Klasifikasi Rawat Inap Standar (KRIS) tidak akan mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan.

Sistem KRIS, yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit, tidak akan berdampak pada iuran peserta. Iuran BPJS Kesehatan masih akan dibedakan berdasarkan kelas, yaitu Kelas I, II, dan III.

Penegasan ini disampaikan Agus dalam keterangan resminya, menanggapi berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat terkait skema iuran BPJS Kesehatan setelah implementasi KRIS.

Baca Juga :   Tahun 2025, Kelas Kamar Rawat Inap BPJS Dihapus

“Penetapan iuran BPJS Kesehatan merupakan kewenangan Presiden yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020,” jelas Agus. “Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres tersebut dan belum ada rencana untuk mengubahnya.”

Meskipun iuran tidak berubah, Agus meyakinkan bahwa peserta BPJS Kesehatan Kelas III akan mendapatkan manfaat yang lebih baik dengan adanya sistem KRIS. Hal ini karena KRIS akan meningkatkan standar pelayanan di rumah sakit, sehingga pasien Kelas III akan mendapatkan pelayanan yang lebih berkualitas.

Baca Juga :   Komisi IX DPR Minta Perluasan Peserta BPJS Kesehatan

“Sistem KRIS bukan untuk menaikkan iuran, melainkan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan,” tegas Agus.

Berikut beberapa poin penting terkait skema iuran BPJS Kesehatan setelah ada sistem KRIS:

Iuran BPJS Kesehatan tidak akan berubah.
Sistem KRIS bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Peserta BPJS Kesehatan Kelas III akan mendapatkan manfaat yang lebih baik dengan adanya sistem KRIS.
Penetapan iuran BPJS Kesehatan merupakan kewenangan Presiden.
DJSN terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa sistem KRIS dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga :   Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Naik Haji, Urus SIM-STNK hingga Jual Beli Tanah

Berita ini tentunya disambut baik oleh para peserta BPJS Kesehatan, terutama mereka yang berada di Kelas III. Sistem KRIS diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

(tia)