JagatBisnis.com – Bocah perempuan berusia tiga tahun di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dianiaya ayahnya sendiri. Mirisnya, pelaku sengaja merekam aksi penganiayaan yang dilakukannya dan diunggah di media sosial.
Dalam video amatir merekam seorang pria parubaya sedang menganiaya seorang bocah di dalam rumah. Bocah tersebut dipukul, dibanting, diinjak dan ditendang pelaku.
Setelah ditelusuri, pelaku adalah ayah dari bocah yang dianiaya tersebut. Pelaku bernama Erik yang merupakan warga Desa Tampo, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sedangkan korban berinisial SR masih berusia tiga tahun.
Mirisnya pelaku sengaja merekam aksi penganiayaan yang dilakukannya dan diposting di media sosial miliknya. Penganiayaan dilakukan saat malam takbiran.
Ibu korban, Musniar yang sudah tidak tinggal satu rumah dengan pelaku baru mengetahui aksi penganiayaan tersebut beberapa hari kemudian. Ibu korban kemudian melaporkan penganiayaan tersebut ke polisi.
Atas penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam bagian tangan sebelah kanan dan mengalami rasa sakit pada bagian tubuh.
Kapolsek Tampo Iptu Fajar mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pelaku kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polsek Tampo dan dititipkan di Rutan Muna.
Pelaku dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan. (tia)