Aturan Baru LPG 3 Kg: Wajib Daftar dan Tunjukkan KTP, Berlaku Sejak 1 Januari 2024!

Ilustrasi LPG 3 KG

JagatBisnis.com –  Perhatian bagi pengguna LPG 3 Kg! Mulai 1 Januari 2024, pembelian tabung gas melon ini akan diberlakukan aturan baru.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa pembelian LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata.

“Pengguna LPG Tertentu” mengacu pada rumah tangga miskin dan usaha mikro yang telah mendaftarkan diri ke pangkalan resmi LPG 3 Kg.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan menunjukkan KTP dan KK di pangkalan resmi terdekat.

Baca Juga :   Pertamina Siap Rapikan Rantai Pasok LPG 3 Kg

Langkah ini bertujuan untuk memastikan penyaluran LPG 3 Kg tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.

Berikut beberapa poin penting terkait aturan baru LPG 3 Kg:

– Pembeli wajib menunjukkan KTP saat membeli LPG 3 Kg.
– Data pembeli akan dicocokkan dengan data di pangkalan resmi.
– Jika data tidak sesuai, pembeli tidak dapat membeli LPG 3 Kg.
– Aturan ini berlaku di seluruh Indonesia.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menghimbau masyarakat yang belum terdaftar untuk segera melakukannya.

Baca Juga :   Pemerintah Matangkan Rencana Pembatasan Pembelian LPG 3 Kg

“Kami mohon kepada masyarakat yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan diri ke pangkalan resmi terdekat,” ujar Arifin.

Pendaftaran dapat dilakukan secara gratis dan mudah.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan penyaluran LPG 3 Kg akan lebih tepat sasaran dan subsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Selain itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengusulkan penerapan Work From Home (WFH) untuk mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2024.

Usulan ini disampaikan Budi Karya dalam rapat koordinasi persiapan mudik Lebaran 2024 bersama menteri terkait di Jakarta, Rabu (12/4/2024).

Baca Juga :   Kurma Israel Senilai Rp 7,1 Juta: Masuk 2022, Tak Lagi Hadir di 2024

“Saya usulkan WFH selama seminggu setelah Lebaran,” kata Budi Karya.

Menurut Budi Karya, WFH dapat membantu mengurangi volume kendaraan di jalan saat arus balik Lebaran.

“Sehingga, kemacetan bisa diurai dan masyarakat bisa mudik dengan lancar,” jelasnya.

Usulan WFH ini masih akan dibahas lebih lanjut dengan kementerian terkait.

Pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang terbaik untuk memastikan kelancaran arus balik Lebaran 2024.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO