Kendaraan Dinas di IKN Dibatasi

Ilustrasi Foto: Tribunnews.com

JagatBisnis.com Ibu Kota Nusantara (IKN) nantinya bakal dirancang untuk minim kendaraan pribadi. Otorita IKN menyebut untuk mewujudkan keinginan tersebut, salah satu caranya adalah dengan membatasi kendaraan dinas yang beroperasi di ibu kota baru.

Deputi Sarana dan Prasarana OIKN Silvia Halim mengungkapkan, IKN dirancang dengan target 80 persen mobilitas bakal menggunakan transportasi publik.

“Maka pada umumnya akan ada pembatasan jumlah kendaraan pribadi, termasuk mobil dinas tentunya,” ujar Silvia pada Jumat (23/2).

Baca Juga :   Kepala Otorita: Bangun IKN, Jangan Main-main Tender dan Arisan

Dengan kebijakan itu, kata Silvia, hanya pejabat tertentu dengan mobilitas paling tinggi yang akan mendapatkan fasilitas mobil dinas. Ini seperti presiden, menteri, kepala lembaga negara, dan untuk pejabat eselon 1 dengan intensitas mobilitas termasuk tinggi.

Baca Juga :   Pj Gubernur DKI Minta Masukan Lembaga Internasional terkait Nasib Jakarta Pasca IKN Pindah

Dengan target penerapan konsep IKN sebagai 10 minute cities, OIKN bakal memastikan semua fasilitas termasuk transportasi publik dapat dicapai dalam waktu singkat.

“Pastinya nanti akan ditetapkan lebih lanjut dengan perhitungan dan berbagai konsiderasi lainnya,” ujarnya.

Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara memuat lampiran bahwa tujuan utama dari rencana IKN adalah menciptakan kota masa depan yang tidak bergantung pada kendaraan pribadi, dengan konsep pengembangan kawasan berorientasi transit atau transit oriented development (TOD).

Baca Juga :   Undang Ahli Jepang untuk Bantu Bangun IKN Nusantara

Dengan konsep ini, IKN diharapkan menjadi ibu kota baru di mana masyarakatnya lebih banyak beraktivitas dengan berjalan kaki, bersepeda, serta moda transportasi umum. (tia)

MIXADVERT JASAPRO