Syarat yang Wajib Dibawa Saat Ke TPS

Ilustrasi Pemilu 2024 Foto: BeritaSatu.com

JagatBisnis.com Catat! ini yang wajib dibawa saat ke TPS pemilu 2024. Lantaran Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden serta Legislatif akan digelar pada 14 Februari mendatang. Beberapa dokumen perlu dibawa untuk mencoblos.

Lantas apa saja? Untuk itu catat, ini yang wajib dibawa saat ke TPS Pemilu 2024 adalah Formulir Pemberitahuan (Model C-6) lalu e-KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sekedar diketahui Pemerintah telah menetapkan waktu pemungutan suara pada pemilu serempak 2024 pada hari Rabu 14 Februari mendatang. Masyarakat yang memiliki hak suara harus datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) sesuai dengan domisilinya jika ingin memberikan suaranya.

Baca Juga :   AHY Mulai Bicara Pencapresan Jelang Pemilu 2024

Adapun masyarakat sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebelum menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada beberapa berkas yang harus dibawa dan tunjukkan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C akan diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, 11 Februari 2024.

Baca Juga :   Kapolri: Tak Boleh Ada Polarisasi di Pemilu 2024

Surat berukuran setengah lembar A4 itu akan diberikan oleh KPPS langsung kepada pemilih yang bersangkutan. Jika tidak bertemu, petugas KPPS akan menitipkan surat pemberitahuan tersebut kepada kerabat atau orang yang tepercaya.

Apabila pemilih belum menerima surat pemberitahuan hingga satu hari sebelum pemungutan suara, pemilih bisa menghubungi atau mendatangi ketua KPPS setempat.

Baca Juga :   Puan: Tak Masuk Akal Pemilu 2024 Ditunda

Namun, jika pemilih memiliki kesibukan hingga tidak sempat menghubungi ketua KPPS, pemilih tetap bisa datang ke TPS pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024, tanpa membawa surat pemberitahuan.

KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat pemberitahuan saat pemilih berada di TPS.

Berkas kedua yang harus ditunjukkan sebelum pencoblosan adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). (tia)

MIXADVERT JASAPRO