Kemendag Buka Suara Soal Jastip dan Kerugian Pengusaha

Jastip Foto : https://tedas.id/

JagatBisnis.com  Kementerian Perdagangan (Kemendag) angkat bicara terkait isu maraknya jasa titip (jastip) yang dituding merugikan pengusaha lokal akibat pengetatan impor.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengeluhkan bahwa kebijakan pengetatan impor menyebabkan menjamurnya jastip. Hal ini dianggap tidak adil bagi pengusaha lokal yang harus bersaing dengan produk impor ilegal yang masuk melalui jastip.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Kasan Muhri, menyatakan bahwa pihaknya tidak melarang kegiatan jastip. Namun, Kemendag mendorong agar jastip dilakukan secara legal dan mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga :   Kemendag Bakal Lakukan Pengecekan Terkait Mi Instan Indonesia Mengandung Zat Pemicu Kanker

“Jastip tidak dilarang, tapi harus mengikuti aturan. Jangan sampai jastip menjadi celah untuk memasukkan barang impor ilegal,” tegas Kasan, dikutip dari CNBC Indonesia.

Baca Juga :   Daging Kerbau Beku dari India Segera Masuk Indonesia

Lebih lanjut, Kasan menjelaskan bahwa Kemendag tengah merumuskan aturan baru terkait jastip. Aturan ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang adil dan kondusif bagi semua pihak.

Beberapa poin penting dalam aturan baru tersebut antara lain:

  • Jastip wajib memiliki izin usaha.
  • Barang yang diimpor melalui jastip harus melalui jalur resmi dan memenuhi ketentuan bea masuk.
  • Pembayaran jastip harus dilakukan melalui mekanisme resmi dan tercatat.
Baca Juga :   Wamendag: Bursa Kripto Menjadi Keharusan untuk Diwujudkan

Kemendag berharap aturan baru ini dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi pengusaha lokal akibat maraknya jastip. (tia)

MIXADVERT JASAPRO