JagatBisnis.com – Wacana pemerintah untuk menaikkan pajak hiburan menjadi 15% dari sebelumnya 10%, mendapat tanggapan dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI). Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, kenaikan pajak hiburan akan berdampak negatif terhadap daya beli konsumen.
“Kenaikan pajak hiburan akan membuat harga tiket masuk dan harga makanan dan minuman di pusat perbelanjaan menjadi lebih mahal,” kata Alphonzus dalam keterangannya, Kamis (18/1).
Alphonzus menilai, kenaikan pajak hiburan akan membuat konsumen menjadi lebih selektif dalam membelanjakan uangnya. Hal ini akan berdampak pada penurunan omzet dan pendapatan pusat perbelanjaan.
“Kami berharap pemerintah mempertimbangkan kembali wacana tersebut,” kata Alphonzus.
APPBI mencatat, selama pandemi COVID-19, pusat perbelanjaan di Indonesia telah mengalami penurunan omzet hingga 70%. Alphonzus mengatakan, kenaikan pajak hiburan akan semakin memperburuk kondisi pusat perbelanjaan.
“Kami khawatir, kenaikan pajak hiburan akan membuat banyak pusat perbelanjaan di Indonesia gulung tikar,” kata Alphonzus. (tia)