Tersangka Pencabulan terhadap Sejumlah Anak di SD Jogja Dibekuk

JagatBisnis.com –  Polresta Kota Yogyakarta berhasil meringkus pelaku yang melakukan aksi pencabulan terhadap sejumlah anak di salah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kota Jogja.

Dalam konferensi pers yang dilakukan, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma SIK mengatakan tersangka adalah laki-laki berinisial JL (24), merupakan guru mata pelajaran kreator konten di sekolah tersebut.

Tersangka JL dilaporkan ke Polresta Yogyakarta oleh orang tua siswa dan kepala sekolah pada Senin (8/1) lalu, dan unit PPA pun langsung menyelidiki kasus tersebut hingga dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga :   Anak Tiri Dicabuli hingga Hamil

“Unit PPA Polresta Kota Yogyakarta melakukan pencarian keberadaan tersangka JL dan selanjutnya melakukan penangkapan di rumah tersangka di wilayah Sleman,” kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma SIK dalam konferensi pers, Senin (15/1/2024).

Adapun jumlah korban yang semula dilaporkan ada 15 anak, namun usai dilakukan pemeriksaan, Aditya mengatakan hanya 5 anak yang memenuhi unsur tindak pencabulan tersebut. Mereka terdiri atas 4 laki-laki dan 1 perempuan dengan rentang usia 11-12 tahun atau kelas 6 SD.

“Karena dari hasil pendalaman kami yang memenuhi unsurnya sebanyak 5 orang dari 15 orang yang di awal diduga (menjadi korban pencabulan),” ujarnya.

Baca Juga :   Balita 4 Tahun Dicabuli Tetangganya yang Masih Remaja

Aditya juga menjelaskan modus awal dari tersangka melakukan aksi pencabulan itu. Seperti diberitakan sebelumnya, tindak pencabulan itu berlangsung pada periode Agustus sampai Oktober 2023 silam.

Tersangka JL diketahui mendekati dan akrab dengan para korban hingga berujung aksi tidak pantas tersebut. Sementara terkait pisau yang dipakai rupanya untuk menakut-nakuti korban agar tidak mengelak dan tidak melakukan pelaporan.

“Sedikit pengancaman ada dan lebih banyak bujukan,” ucapnya.

“Barang bukti yang diamankan atau disita satu buah pisau kemudian 5 stel anak korban dan satu buah handphone, dengan modus tersangka sebagai guru mendekati, berbincang, akrab dengan korban kemudian tiba-tiba melakukan perbuatan cabul tersebut,” sambung dia.

Baca Juga :   Selama Pandemi, Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jambi Meningkat

Tersangka pun kini disangkakan pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 E undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO