Tarif KRL Jabodetabek Bakal Naik, Ini Alasannya

Ilustrasi kereta Api Foto poskota.co.id

JagatBisnis.com –  PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memastikan akan ada kenaikan tarif KRL Jabodetabek. Kenaikan ini dilakukan setelah tarif KRL terakhir kali naik pada tahun 2016.

Direktur Utama KCI, Asdo Artriviyanto, menyebutkan bahwa kenaikan tarif KRL merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai operator. Sementara itu, KCI hanya menerima penugasan subsidi atau Public Service Obligation (PSO).

“Kita tidak khawatir, kalau naik ya naik saja, kita tergantung pemerintah toh kita kan penugasan. Apakah akan ada kenaikan, ada, tapi tunggu tanggal mainnya,” ungkap Asdo saat konferensi pers evaluasi Nataru 2024, Kamis (11/1).

Asdo menyebutkan bahwa tarif kenaikan tersebut masih belum ditentukan. Namun, pembahasan masih berlangsung di level regulator. Kalaupun sudah ada keputusan naik atau tidaknya, dia memastikan KCI sudah siap mematuhi penugasan tersebut.

Baca Juga :   Utang Pemerintah Naik Lagi, Tapi Masih Aman

“Kita kan terakhir naik di tahun 2016. Sekarang belum ada kenaikan tapi tunggu tanggal mainnya,” imbuhnya.

Asdo menuturkan, sebagai penugasan atau PSO, KCI menjalankan operasional KRL Jabodetabek dan kereta commuter lainnya dengan biaya operasi ditanggung pemerintah seluruhnya, baik itu bahan bakar, perawatan sarana dan prasarana, dan lainnya.

Kenaikan tarif KRL ini diperkirakan akan berdampak pada masyarakat yang menggunakan KRL sebagai moda transportasi sehari-hari. Namun, Asdo mengatakan bahwa KCI akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para penumpangnya.

Baca Juga :   Di Musim Kemarau, Jabodetabek Malah Dilanda Hujan Deras

“Kita akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik,” ujar Asdo.

Tahun lalu, Badan Kajian Transportasi Kementerian Perhubungan (BKT Kemenhub) masih mengkaji kenaikan tarif KRL Jabodetabek. Tarif KRL masih belum berubah lantaran mendapat skema subsidi atau Public Service Obligation (PSO).

“BPK hanya memberikan rekomendasi kebijakan, tetapi untuk implementasinya apakah ada kenaikan (KRL) itu belum, kan masih dibahas. Belum ada kepastian,” ujar Sekretaris BKT Kemenhub Pandu Yunianto saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (13/6).

Di hadapan anggota Komisi V DPR, Pandu menyampaikan salah satu kebijakan oleh pemangku kepentingan terkait adalah dukungan analisis perubahan skema tarif KRL. Dukungan analisis ini menjadi referensi sebagai evaluasi skema tarif KRL pada Kepmenhub 91 Tahun 2022.

Baca Juga :   Harga Emas Antam Naik Rp7.000, Tertinggi Sejak 2022

“Pembahasan sudah dilaksanakan, kita mengundang Dirjen KAI, Direktur KAI itu sudah dilakukan. Tetapi kembali keputusan bukan ranah di Badan Kebijakan,” tutur Pandu.

Selama ini, tarif KRL yang diberlakukan sebesar 55 persen disubsidi oleh pemerintah, sementara 45 persen sisanya ditanggung oleh penumpang. Kemenhub berencana penumpang yang mampu akan diberlakukan tarif yang berbeda.

Kenaikan tarif KRL ini tentu menjadi hal yang kontroversial. Di satu sisi, kenaikan tarif dibutuhkan untuk menutup biaya operasional KRL yang terus meningkat. Namun, di sisi lain, kenaikan tarif juga akan berdampak pada masyarakat yang menggunakan KRL sebagai moda transportasi sehari-hari. (tia)

MIXADVERT JASAPRO