Sri Mulyani Bebaskan PPN Impor Alutsista, Perkuat Ketahanan Nasional

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

JagatBisnis.com –  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara (PMK-157/2023).

PMK ini mengatur mengenai pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang-barang untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan (hankam) negara alias alutsista mulai dari senjata, rompi antipeluru, hingga tank. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, menjelaskan, sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, PMK-157/2023 memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan pemberian fasilitas pembebasan PPN bagi barang kena pajak dan jasa kena pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

“Dengan penerbitan PMK ini DJP berupaya menghilangkan dispute di lapangan terkait kriteria pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (11/1).

Baca Juga :   Sri Mulyani Sebut Empat Hal yang Bikin Potensi Resesi Jadi Sangat Nyata

PMK-157/2023 menetapkan kriteria barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar yang secara lengkap diatur pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dari PMK. Selain itu termasuk pula jasa dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pertahanan dan keamanan di Kementerian Pertahanan.

Baca Juga :   Tarif Masuk Kawasan Wisata Candi Borobudur Telah Ditetapkan Oleh Menkeu

“Fasilitas pembebasan PPN diberikan dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB). Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi,” kata dia.

Dalam PMK ini juga mengatur mengenai wewenang DJP untuk mengawasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPN yang pada ketentuan sebelumnya tidak diatur yaitu berupa tata cara penggantian dan pembatalan SKB serta pemberian sanksi.

Layanan ini juga semakin mudah diakses karena sudah menggunakan saluran elektronik. Sebelumnya masih manual.

Penerbitan PMK-157/2023 secara resmi mencabut ketentuan dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 370 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Meskipun begitu, SKB yang sudah diterbitkan berdasarkan KMK-370/KMK.03/2003 tetap dapat berlaku sampai dengan dimanfaatkan.

Baca Juga :   Zulhas Ungkap Alasan Perpanjangan Bansos Beras dan Impor 2 Juta Ton Beras

Kebijakan ini disambut baik oleh kalangan industri pertahanan. Direktur Utama PT Pindad, Abraham Mose, mengatakan bahwa kebijakan ini akan mendorong peningkatan industri pertahanan nasional.

“Kebijakan ini sangat positif bagi industri pertahanan nasional. Dengan pembebasan PPN, maka biaya impor alat utama sistem persenjataan (alutsista) menjadi lebih murah,” kata Abraham.

Ia berharap, kebijakan ini dapat mendorong peningkatan ekspor alutsista buatan Indonesia ke luar negeri.

Kebijakan ini juga dinilai sebagai upaya untuk memperkuat ketahanan nasional. Direktur Eksekutif Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, mengatakan bahwa kebijakan ini akan meningkatkan kemampuan pertahanan negara.

“Kebijakan ini akan memberikan ruang bagi pemerintah untuk memperkuat pertahanan negara dengan meningkatkan alutsista,” kata Khairul.

Ia berharap, pemerintah dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal untuk memperkuat pertahanan negara. (tia)

MIXADVERT JASAPRO