Digitalisasi Layanan Pertanahan dan Tata Ruang sebagai Cara Efektif Mengurangi Pungutan Liar

JagatBisnis.com –  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen dalam mencegah dan memberantas praktik pungutan liar atau yang lebih dikenal dengan pungli melalui pelayanan berbasis digital. Digitalisasi pelayanan merupakan strategi yang efektif dalam pungli.

“Dalam konsep tata kelola pemerintahan khususnya di bidang pertanahan dan tata ruang, transformasi digital adalah suatu keniscayaan,” ucap Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati saat menjadi narasumber pada Silaturahmi Nasional Masyarakat Anti Pungutan Liar Indonesia (MAPI) Ke-4 dengan Tema “Meneguhkan Kiprah MAPI Membangun Negeri Tanpa Pungli” yang digelar di El Royale Hotel, Jakarta, Kamis (10/01/2024).

Menurutnya dengan digitalisasi layanan, interaksi langsung antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat dapat dikurangi. Selain itu, digitalisasi juga membuka pintu untuk transparansi yang lebih besar dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sebelumnya Kementerian ATR/BPN di antaranya sudah memiliki empat layanan elektronik yaitu layanan pengecekan sertipikat, informasi ZNT, SKPT, dan hak tanggungan beserta roya dan hal ini mampu mengurangi 40% antrean di kantor-kantor pertanahan. Sebulan yang lalu, tepatnya 4 Desember telah diluncurkan sertipikat tanah elektronik oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga :   Presiden Jokowi Bagikan 2.000 Sertipikat Tanah Hasil Program PTSL dan Redistribusi Tanah di Cilacap

“Itu salah satu bukti bahwa komitmen pimpinan dalam memberantas Pungli melalui pembenahan layanan dengan memberikan layanan yang transparan, efektif, dan efisien melalui sertipikat elektronik,” kata Yulia Jaya Nirmawati.

Lebih lanjut, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat bekerja sendiri, diperlukan kerja sama antar instansi, baik itu kementerian/lembaga pemerintah daerah dan stakeholder, termasuk juga melibatkan peran partisipasi masyarakat. Ia menekankan bahwa kolaborasi dan kerja sama merupakan highlight dari kerja pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, guna mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan terbebas dari pungli khususnya di ATR/BPN. “Sebagaimana tagline kami yaitu melayani, profesional, terpercaya,” pungkas Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah.

Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Jonahar yang juga selaku Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur mengungkapkan digitalisasi layanan pertanahan yang efektif melalui implementasi Tujuh Layanan Prioritas. Namun dalam pelaksanaannya, ia mengaku terus melakukan monitoring dan evaluasi harian guna mewujudkan layanan prioritas yang efektif. “Metode ini lah supaya Tujuh LayananPprioritas ini sungguh mempermudah masyarakat supaya layanan di BPN tidak lama,” kata Jonahar.

Baca Juga :   Tingkatkan Progres Pendaftaran Tanah, Pemerintah Gencarkan Sosialisasi PTSL ke Berbagai Daerah

Ketua Umum MAPI, Tan Wijaya dalam kesempatan yang sama mengatakan dalam memerangi pungli dibutuhkan upaya bersama yang sistematis dan lebih masif serta memanfaatkan teknologi terkini. Tak hanya itu, sistem pencegahan juga dilakjkan dengan memperbaiki kualitas sumber daya manusia di bidang pelayanan publik dalam bentuk diklat dan anti pungli. “Saya mengajak semua mari sama-sama mencegah pungli dan memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan pungli,” tutur Tan Wijaya.

Atas partisipasi aktif mewujudkan kantor pelayanan publik yang berintegritas, responsif, dan kolaboratif dalam pencegahan dan pemberantasan pungli, MAPI memberikan Pin dan Piagam Penghargaan kepada sejumlah satuan kerja di Kementerian ATR/BPN. Adapun satuan kerja tersebut di antaranya Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Timur, serta sejumlah Kantor Pertanahan di beberapa kabupaten/kota seperti Kantor Pertanahan Kota Surabaya I; Kota Semarang; Kabupaten Malang; Kabupaten Lamongan; Kabupaten Brebes; Kota Bandung; Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara; Kabupaten Bekasi; Kota Palembang; Kota Balikpapan; Kabupaten Bandung; Kabupaten Tangerang; Kota Pontianak; Kabupaten Karawang; Kabupaten Tulang Bawang Barat; Kabupaten Wonogiri; dan Kabupaten Madiun.

Baca Juga :   Menteri ATR/Kepala BPN: Mafia Tanah, Penjahat yang Gunakan Tanah sebagai Objek Kejahatan

Turut hadir menjadi narasumber, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK RI, Aminuddin; Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat, Irjen Pol.Dr. Andry Wibowo; Ketua Umum DPD Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Ari Tri Priyono; dan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN, Brigjen TNI Berty B.W. Sumakud. Bertindak selaku moderator, Dhani Sudirman perwakilan dari MAPI. (Rza)

MIXADVERT JASAPRO