Tak Hadiri Panggilan sebagai Tersangka Kasus Film Dewasa, Siskaeee Minta Pemeriksaan Diundur

Siskaeee Foto: Tribunnews.com

JagatBisnis.com –  Polda Metro Jaya memanggil Siskaeee untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan pada Senin (8/1) kemarin. Namun, Siskaeee tak memenuhi panggilan tersebut.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo, mengatakan Siskaeee telah menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan. Siskaeee minta diperiksa pada 15 Januari 2024 mendatang.

“(Siskaeee) Belum hadir. Mengajukan permohonan pengunduran pemeriksaan tanggal 15,” ujar Ardian saat dikonfirmasi, Selasa (9/1).

Baca Juga :   Saat di Area Publik, Gairah Seks Siskaeee Meningkat Drastis

Namun, Ardian belum membeberkan alasan mengapa Siskaeee absen dan meminta pemeriksaan ditunda.

Selain Siskaeee, ada seorang tersangka lainnya yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan kemarin. Ia adalah Bima Prawira.

“Talent pria atas nama BP (tidak hadir), alasan sakit,” ungkap Ardian.

Ada 9 dari 11 tersangka yang hadir dalam pemeriksaan kemarin, yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, Virly Virginia, Putri Lestari alias Jessica, Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, MS, SNA, dan Fatra Ardianata.

Baca Juga :   Kasus Pornografi, Siskaeee Dituntut 1 Tahun Penjara dan Didenda Rp250 Juta

Setelah menjalani pemeriksaan, mereka tak dilakukan penahanan. Satu per satu tersangka keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai dimintai keterangannya.

Salah satu tersangka, Virly Virginia mengaku, hanya diminta penyidik untuk wajib lapor 2 kali dalam sepekan.

Baca Juga :   Polisi Tetapkan Siskaeee sebagai Tersangka Kasus Asusila

“Tadi sudah (pemeriksaan) penyidikan, alhamdulillah mengikuti saja. Jadi diwajibkan lapor saja.

Senin dan Kamis. (Pertanyaan) masih seputar yang sama,” ujar Virly usai diperiksa.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Desember 2023 lalu. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. (tia)

MIXADVERT JASAPRO