Penyaluran Pertalite di 2023 Tak Capai Kuota, Transportasi Massal Jadi Pilihan Masyarakat

JagatBisnis.com –  Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat realisasi penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite tahun 2023 hanya 30 juta kiloliter (KL) atau 92,24 persen dari kuota 2023 sebanyak 32,56 juta KL.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menilai tak tercapainya penyaluran tersebut menunjukkan transportasi massal sudah menjadi pilihan masyarakat.

“Kalau enggak capai target berarti pengendaliannya lebih baik. Kedua, mungkin masyarakat mungkin mulai memilih transportasi umum. Kalau di Jakarta dan sekitarnya kan sudah sangat banyak transportasi umum yang cukup nyaman,” kata Erika saat konpers di Kantor BPH Migas, Senin (8/1).

Baca Juga :   Pengelola GBK Minta Masyarakat Segera Tinggalkan Hotel Sultan

Berbeda dengan Pertalite yang realisasinya di bawah kuota, penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) solar penyalurannya melebihi kuota 2023. Penyaluran JBT solar realisasinya mencapai 17,5 juta KL, atau 103,37 persen dari kuota 17 juta KL di 2023.

Melihat realisasinya yang minim, kuota Pertalite untuk tahun 2024 ini ditetapkan lebih rendah dari kuota 2023 yang 32,56 juta KL.

Baca Juga :   Ketua LPS Mendorong Masyarakat untuk Menyimpan Uang di Bank Melalui Program Satu Rekening Satu Pelajar

“Untuk tahun 2024 kuota yang kami siapkan sekitar 31,7 juta KL. Ini memang lebih sedikit dari 2023 karena kami lihat realisasi tadi. Jadi kita hitung dengan pertumbuhan melihat juga kenaikan tahun lalu ke 2023 sehingga kita tetapkan kuota 2024 di 31,7 juta KL,” ujar Erika.

Pembatasan Pertalite Masih Menunggu Regulasi

Untuk pembatasan Pertalite, Erika mengaku masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah. Wacana pembatasan Pertalite ini belum bisa diterapkan di tahun 2023 lalu. Dalam Peraturan Presiden yang berlaku saat ini, pembatasan masih berlaku untuk BBM jenis solar saja.

Baca Juga :   231 Alquran Hilang di Masjid Al-Jabbar, Gubernur Jabar Minta Masyarakat Tidak Membawa Pulang Lagi

“Sedangkan yang diatur di dalam Perpres 191 itu baru mengatur konsumen pengguna untuk solar. Jadi belum ada untuk pengaturan Pertalite. Kita tunggu kalau sudah terbit dari revisi Perpres, kita lakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite,” tutur Erika.(tia)

MIXADVERT JASAPRO