Siskaeee Cs Jadi Tersangka Pembuatan Film Porno, Langsung Ditahan?

Siskaeee Foto: Viva

JagatBisnis.com –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreekrimsus) Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan para tersangka yang terlibat dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan pada Senin (8/1/2024).

Kasubdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ardian Satrio Utomo menjelaskan agenda pemanggilan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB.

“Sesuai jadwal panggilan 11 tersangka akan dipanggil hari ini,” katanya saat dikonfirmasi. Namun Ardian tidak menjelaskan secara rinci siapa saja yang sudah konfirmasi untuk hadir pada hari ini.

Baca Juga :   Kasus Pornografi, Siskaeee Dituntut 1 Tahun Penjara dan Didenda Rp250 Juta

Disinggung soal kemungkinan penahanan, Ardian memastikan keputusan tersebut akan diberikan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee bersama 10 pemeran film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan telah berstatus tersangka.

“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga :   Polisi Tetapkan Siskaeee sebagai Tersangka Kasus Asusila

Ade Safri menjelaskan 11 tersangka tersebut terdiri dari dua orang dari talent (pemeran) pria dan sembilan orang dari talent wanita.

Dia merinci, 11 tersangka tersebut yakni Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA.”Kemudian inisial talent pria yaitu saudara BP dan AFL,” katanya.

Baca Juga :   Saat di Area Publik, Gairah Seks Siskaeee Meningkat Drastis

Ade Safri melanjutkan pihaknya juga telah mengirimkan berkas penetapan tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, para pemeran pria-wanita tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka awal Januari 2024 mendatang.

“Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024,” ucapnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO