Saat Malam Tahun Baru Warga Dilarang Adakan Konvoi

JagatBisnis.comPolda Metro Jaya meminta warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk tidak melakukan konvoi saat malam pergantian tahun karena berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

“Untuk tidak dilakukan konvoi atau arak-arakan ya, karena dapat mengganggu kepentingan orang lain,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo mengatakan, himbauan ini untuk meminimalisir adanya gesekan dan konflik ketika rombongan konvoi bertemu di satu tempat.

Selain konvoi, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) tersebut juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan.

Baca Juga :   Wali Kota Surabaya Pastikan Tidak Ada Konvoi dan Bunyi Petasan Malam Tahun Baru

“Kemudian tidak arak-arakan dan kemudian juga hindari perbuatan-perbuatan yang memang dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Selain Polda Metro Jaya, Satpol PP DKI Jakarta juga menyiapkan personel berikut pos pengamanan dan pengaduan masyarakat (pamdumas) di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman maupun jalan-jalan di tingkat kota/kabupaten administrasi saat malam tahun baru.

“Kami akan mengendalikan ketenteraman dan ketertiban umum pada malam Tahun Baru 2024 di titik-titik ruang publik dan membantu pengaturan arus pengunjung di sekitar lokasi acara atau panggung hiburan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Kamis (28/12).

Baca Juga :   Malam Tahun Baru, Warga Papua Barat Dilarang Nyalakan Petasan

Arifin menyebut total personel yang disiagakan pada malam Tahun Baru 2024 sebanyak 1.640 orang.

“Khusus di sepanjang Sudirman-Thamrin pada acara ‘Malam Muda Mudi Jakarta Global’ kami menurunkan 930 personel,” kata Arifin.

Lalu, sebanyak 360 personel mengamankan kegiatan di tingkat kota/ kabupaten administrasi. Sedangkan 350 personel lainnya bertugas mengamankan ruang publik pada esok harinya (1/1/2024).

Baca Juga :   Jelang Pergantian Tahun, Polisi Berlakukan Pembatasan di Pantai Padang

“Kami berupaya meminimalisir potensi pelanggaran peraturan daerah (perda), seperti adanya pedagang kecil mandiri (pedagang kaki lima) dan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) seperti gelandangan, peminta-minta, dan lainnya,” ujar Arifin.

Tak hanya itu, jajaran Satpol PP DKI Jakarta juga akan menyiapkan 56 pos pamdumas di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman untuk menampung pengaduan warga apabila ada anggota keluarga terpisah, anak hilang serta kehilangan barang berharga. (tia)

MIXADVERT JASAPRO