Berita  

Pengadilan Hong Kong Tolak Banding Jimmy Lai

Jimmy Lai Foto Oman FM

JagatBisnis.com Pengadilan Hong Kong, Jumat (19/5) menolak upaya taipan media Jimmy Lai yang dipenjarakan untuk menolak keputusan para pejabat keamanan yang melarang pengacara Inggris mewakilinya dalam sidang keamanan nasional.

Tim hukum Lai mengajukan permohonan uji materi setelah Komite Keamanan Nasional (NSC) Hong Kong, yang dipimpin para pejabat senior Hong Kong dan China, memutuskan bahwa dimasukkannya pengacara senior Inggris Timothy Owen ke tim tersebut dapat membahayakan keamanan nasional, dan menyarankan pihak berwenang Hong Kong agar menolak permohonan visinya.

Penggunaan pengacara asing oleh pihak jaksa maupun pembela telah lama diizinkan di bekas koloni Inggris itu sebagai bagian dari tradisi supremasi hukumnya.

Baca Juga :   WNI Diminta Waspada Ancaman Topan Super Saola di Hong Kong

Penolakan upaya hukum Lai itu muncul setelah parlemen Hong Kong pada 10 Mei lalu meloloskan legislasi yang memberi pemimpin kota itu kebebasan untuk melarang pengacara asing terlibat dalam kasus-kasus keamanan nasional, setelah putusan serupa diambil badan legislastif tertinggi China pada Desember lalu.

Hakim ketua di Pengadilan Tinggi Jeremy Poon, dalam penolakan terhadap permohonan Lai, mengatakan, pengadilan Hong Kong pada dasarnya tidak memiliki kewenangan atas Komite Keamanan Nasional.

Baca Juga :   Indonesia Terus Tekan Majelis Umum PBB untuk Gelar Sidang Khusus Bahas Gaza

Berdasarkan UU keamanan nasional Hong Kong yang mulai diberlakukan oleh China pada 2020, tulis Poon dalam putusannya, UU itu “belum memberi pengadilan yurisdiksi apa pun atas tugas NSC.”

“Tugas dan fungsi NSC adalah masalah di luar kapasitas kelembagaan pengadilan,” kata Poon.

Seorang pengacara Lai, Robert Pang, sebelumnya berpendapat bahwa jika pengadilan tidak dapat turun tangan sewaktu NSC melangkahi kewenangannya, Hong Kong “menyampaikan selamat tinggal pada sebagian besar supremasi hukum kita.”

Beijing memberlakukan UU keamanan nasional di Hong Kong pada tahun 2020 setelah protes antipemerintah selama berbulan-bulan. UU itu menghukum mereka yang dianggap melakukan tindakan subversif dan bersekongkol dengan negara asing.

Baca Juga :   Korea Utara Meluncurkan Rudal Antarbenua, Tegangnya Hubungan Internasional Meningkat

Lai yang berusia 75 mendirikan surat kabar prodemokrasi Apple Daily yang digerebek polisi dan ditutup pada tahun 2021. Ia dijatuhi hukuman penjara lima tahun sembilan bulan pada Desember lalu atas tuduhan penipuan dan kini menghadapi empat dakwaan di bawah UU keamanan dan UU dari era kolonial soal penghasutan yang membuatnya terancam hukuman penjara seumur hidup. (tia)

 

MIXADVERT JASAPRO